Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Dukungan Penyelenggaraan PON & PPN Papua

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 15:32 WIB
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Istimewa)
Share :

8. Menteri Perhubungan;

9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

10. Menteri Kesehatan;

11. Menteri Perindustrian;

12. Menteri Perdagangan.

13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

14. Menteri Komunikasi dan lnformatika;

15. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

16. Menteri Pertanian;

17. Menteri Sosial;

18. Jaksa Agung Republik Indonesia;

19. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

20. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;|

21. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

22. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

23. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;

24. Gubernur Provinsi Papua;

25. Wali Kota Jayapura;

26. Bupati Jayapura;

27. Bupati Mimika; dan

28. Bupati Merauke.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya