Hamil Sebulan, Sang Ratu Keraton Agung Sejagat Keguguran

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 23:27 WIB
Foto: Okezone
Share :

SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41), mengalami keguguran sebelum ditangkap polisi. Perempuan itu harus kehilangan janin dari rahimnya pada 26 Desember 2019, dan ditangkap polisi pada 14 Januari 2020.

“Bu Fanni menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang di dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu,” kata Kuasa hukum Fanni Aminadia, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).

 Baca juga: 12 Pengacara Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Untuk itu, kondisi fisik Fanni masih belum pulih sepenuhnya. Apalagi, setelah ditangkap polisi harus menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus hukum yang menjeratnya bersama Raja Toto Santoso (42).

“Itu janin satu bulan. Tanggal 26 Desember keguguran, dan sampai sekarang belum ada 40 hari. Makanya itu kan nifas,” terangnya.

 Baca juga: Fanni Aminadia Dianggap Hanya Diperalat Raja Keraton Agung Sejagat

Menurutnya, kondisi kesehatan Fanni yang baru saja keguguran itu diperkuat dengan rekam medis yang dikeluarkan RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

“Saya juga diberitahu oleh Bu Fani. Itu setelah tim hukum diberitahu Bu Fanni untuk ngecek ambil rekam medis di Rumah Sakit Dokter Sardjito Yogyakarta dan telah diperoleh ternyata benar rekam medis itu 26 Desember 2019 itu kiret karena keguguran,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya