SEMARANG - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41), mengalami keguguran sebelum ditangkap polisi. Perempuan itu harus kehilangan janin dari rahimnya pada 26 Desember 2019, dan ditangkap polisi pada 14 Januari 2020.
“Bu Fanni menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang di dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu,” kata Kuasa hukum Fanni Aminadia, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: 12 Pengacara Siap Bela Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Untuk itu, kondisi fisik Fanni masih belum pulih sepenuhnya. Apalagi, setelah ditangkap polisi harus menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus hukum yang menjeratnya bersama Raja Toto Santoso (42).
“Itu janin satu bulan. Tanggal 26 Desember keguguran, dan sampai sekarang belum ada 40 hari. Makanya itu kan nifas,” terangnya.