Anies Bebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Listrik

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 18:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid atau pun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tutur Anies.

Diketahui, aturan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini juga untuk mendukung dalam mengatur dan mengendalikan kualitas udara di Jakarta seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya