Bunuh Begal, Pelajar di Malang Dihukum Pembinaan Selama 1 Tahun

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 13:49 WIB
Sidang vonis ZA (Okezone.com/Avirista)
Share :

Kejadian bermula saat ZA bersama pacarnya berinisial V diadang sekelompok orang diduga begal di kebun tebu Desa Gondanglegi.

Dua pelaku mencoba merampas sepeda motor dan handphone ZA. Pelaku juga berusaha memperkosa V.

Namun, ZA melawan pelaku salah satunya Misnan. Dia mengambil pisau dari jok motornya lalu menusukkan ke Misnan hingga tewas. Melihat rekannya ditusuk, pelaku lain langsung melarikan diri. Besoknya, ZA ditangkap polisi dan diproses hukum.

Sementara Bhakti Riza Hidayat, koordinator kuasa hukum ZA mengatakan pihaknya masih pikir-pikir menerima atau mengajukan banding atas putusan hakim..

"Terkait putusan ini kami menghormati prosedur yang terjadi di Pengadilan Negeri Kepanjen. Ada waktu tujuh hari untuk kami berpikir apakah putusan majelis hakim tadi kita terima atau tidak. Kami akan mengkaji dan berunding dengan keluarga terlebih dahulu," ujar Bhakti.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya