4. Ratu Keraton Agung Sejagat Sempat Keguguran
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, mengalami keguguran sebelum ditangkap polisi. Fanni harus kehilangan janin dari rahimnya pada 26 Desember 2019.
“Bu Fanni menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang di dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu,” kata Kuasa hukum Fanni Aminadia, Muhammad Sofyan.
Fanni mengaku kondisi fisiknya masih belum sepenuhnya pulih, diperkuat dengan rekam medis yang dikeluarkan RSUP dr Sardjito Yogyakarta.
5. Ratu Fanni Minta Penangguhan Penahanan
Karena kondisi Fanni yang belum pulih pasca kehilangan janinnya yang berusia satu bulan. Ratu Keraton Agung Sejagat mengajukan penangguhan penahanan
"Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan memengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan.
Polisi hingga kini masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Selain dinilai sehat, polisi juga masih menunggu surat keterangan dokter jika yang bersangkutan usai keguguran.