Baca Juga : 43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
Dari 43 yang mendapat remisi, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan.
Kemudian, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
(Erha Aprili Ramadhoni)