"Jangan samakan teman-teman mahasiswa ini dengan kita, yang bisa bergerak kapan pun. Mereka ini perlu proses penyesuaian, misalnya harus dipindahkan, jangan sampai ada pemaksaan-pemaksaan yang miris seperti kemarin," imbuhnya.
Lisda menjelaskan, alasan Permensos ditinjau untuk dicabut yaitu adanya ketidak jelasan jaminan hak penyandang disabilitas setelah 6 bulan mendapat pelatihan di Wyata Guna.
"Kalau balai itu hanya 6 bulan. Setelah enam bulan mereka selesai, ini kita tinjau apakah mereka dengan 6 bulan sudah mandiri?, apakah dengan 6 bulan selesai? Ini kan permasalahannya. Akhirnya bisa jadi ditelantarkan," terangnya.
Terkait anggaran, lanjut Lisda, perlu ada kematangan dari Kementrian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk saat ini, ke 32 orang yang terlantar telah kembali menetap di Wyata Guna. Hanya saja mereka perlu persiapan, dari pemdanya gimana. Kalau mau dipindahkan teman - teman ini tidak keberatan juga kalau dengan cara yang baik, dikomunikasikan dengan baik, sekarang seperti dipaksakan, kalau sudah siap pasti tidak seperti ini," pungkas Lisda.
(Awaludin)