KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Nurhadi dan Menantunya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2020 16:35 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiono (RH). Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Tak hanya Nurhadi dan Rezky Herbiono, KPK juga memanggil satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Ketiga tersangka tersebut dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 27 Januari 2020, besok.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1/2020) pukul 10.00 WIB," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (26/1/2020).

KPK mengimbau agar ketiganya kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Tak hanya itu, KPK berharap agar para tersangka memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya atau tidak berbohong saat menjalani pemeriksaan besok.

"Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," ucapnya.

Nurhadi tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya