Sebelumnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Selain dinilai merusak atau membahayakan kesehatan, menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, rokok elektrik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan-pelan.
“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2010, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat 24 Januari.(kha)
(Fiddy Anggriawan )