JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga saat ini belum mengeluarkan larangan bepergian ke China meski virus korona telah menyebabkan kematian ratusan jiwa dan menginfeksi ribuan orang.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan Kemenlu hanya memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkujung ke China.
“Sifatnya adalah memberikan peringatan advice, saran kepada mereka yang ingin atau merencanakan atau telah merencanakan berpergian ke China untuk meningkatkan kehati-hatian dan juga tentunya menghindari wilayah-wilayah yang berdasarkan informasi terbuka sudah jelas-jelas terpapar atau potensi terpapar oleh virus korona,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Hingga hari ini, Selasa (28/1/2020) jumlah kematian diakibatkan virus korona jenis baru sudah menembus 206 orang dan menjangkiti 4.239 jiwa di China.
Baca juga: Ilmuwan China Sebut Virus Korona Begitu Kuat dan Berbahaya
Baca juga: Fasilitas Kesehatan Indonesia Memadai Atasi Virus Korona
Faizasyah menyarankan kepada WNI yang ingin menuju ke China untuk selalu memperhatikan perkembangan informasi terkait virus korona jenis baru atau 2019-NcoV yang menyebabkan radang paru akut hingga kematian.