DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, melakukan pemantauan terhadap 358 warga negara asing asal China yang saat ini tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tholib mengatakan pemantauan tersebut terkait merebaknya wabah virus korona.
"WNA China yang tinggal di Depok terdiri atas pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), dan izin tinggal terbatas (KITAS). Seluruh WNA yang ada di wilayah Depok wajib lapor diri sehingga lebih mudah terpantau," ucap Ruhiyat kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Keluarkan Travel Warning ke China