"Kami berharap kasus ini bisa segera terselesaikan. Kepada masyarakat kami pinta tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan seluruhnya proses hukum pada kepolisian," ungkapnya.
Dalam unggahannya tersebut, pelaku menulis di Facebook "rata-rata agama I*#*m (kata cacian) eya kan. Dasar agama SESAT".
Sementara itu, Ketua FKUB Tanjabtim, Syarippudin berterima kasih kepada Polres Tanjabtim yang telah berhasil mengungkap kasus penista agama Islam. Dia pun berharap ini tidak berhenti sampai disini, dan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat, agar berhati-hati menggunakan media sosial, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan lagi. Mudah-mudahan penistaan agama ini yang terakhir terjadi di Kabupaten Tanjabtim," kata Syarippudin.
(Awaludin)