JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih memburu tersangka berinisial EMC yang buron atas kasus penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Tersangka lain EMC masih proses pengejaran. Semoga bisa dilakukan upaya paksa sehingga proses penyidikan ini bisa selesai," kata Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Endar Triantoro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial EMC dan EAH merupakan ibu dan anak.
Endar menyebut, untuk sang anak EAH saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Tetapi, ibunya EMC masih belum bisa diciduk.
"Satu tersangka sudah kami tangkap, kami sudah lakukan penahanan," ujar Endar.
Princess Lolowah (Dayan)
Barang bukti kasus tersebut yang telah disita sementara rekening koran kedua tersangka, satu bundel bank Arab Saudi, beberapa transkip pembicaraan tersangka dan korban terkait transaksi pengiriman uang dan pembangunan villa di Bali.
"Mobil Alphard dan Jaguar sementara itu untuk lain kami masih proses aliran dana, kami masih on progres," ucap Endar.
Baca juga: Bareskrim Blokir Rekening Tersangka Penipuan Putri Kerajaan Arab Saudi
Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud diduga menjadi korban penipuan sekitar USD36 juta atau 512 Milyar lebih.
Dalam hal ini, korban telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.