Gara-Gara Merokok Sembarangan, 3 PNS Depok Didenda Rp100 Ribu

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 23:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1/2020).

Petugas menangkap 12 orang yang terdiri dari 3 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 warga sipil. Mereka langsung menjalani sidang (Tindak Pidana Ringan) Tipiring di tempat.

"Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok ini dalam rangka penegakan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Mereka jalani sidang Tipiring di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Ngaku Bisa Berikan Pekerjaan di PT KCI, Wanita di Depok Diciduk Polisi


Sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok, dia mengaku pihak Pemkot Depok akan memberikan sanksi kepada ASN yang terjaring razia. "Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selain hukuman denda juga akan dikenakan sanksi disiplin," tegasnya.

Sidang Tipiring perokok baru pertama digelar di Balai Kota Depok, dan yang bertindak sebagai hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto. Sementara Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah (merekok). Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari," kata Hardiono.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya