Sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok, dia mengaku pihak Pemkot Depok akan memberikan sanksi kepada ASN yang terjaring razia. "Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selain hukuman denda juga akan dikenakan sanksi disiplin," tegasnya.
Sidang Tipiring perokok baru pertama digelar di Balai Kota Depok, dan yang bertindak sebagai hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto. Sementara Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah (merekok). Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari," kata Hardiono.
(Arief Setyadi )