JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Rabu 29 Januari 2020 memilih memberhentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas). Hal itu dilakukan setelah DPRD DKI menilai ada kesalahan administratif yang dilakukan Pemprov dengan tidak mengajukan izin terlebih dahulu ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam pengerjaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin ke Mensesneg saat akan merenovasi Monas selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Revitalisasi Monas Akhirnya Dihentikan Sementara
Berdasarkan pantauan Okezone, Jumat (31/1/2020), seluruh pintu pagar di kawasan yang direvitalisasi ini dikunci rapat-rapat. Awak media tidak diperkenankan masuk ke area ini. Dari sela-sela gerbang yang tinggi tidak tampak aktivitas pekerjaan berat yang dilakukan.
Salah satu pekerja yang ditemui di lapangan mengatakan pengerjaan diberhentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
"Enggak tahu besok sudah mulai kerja lagi atau belum. Kami belum dapat arahan," kata salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya itu.
Berbagai perlengkapan seperti alat berat serta truk pengangkut tanah galian juga terlihat tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemprov DKI Tanam Puluhan Ribu Pohon demi Perbaiki Kualitas Udara
Kawasan ini yang biasanya bising dengan suara alat-alat berat, pada hari ini terdengar hening, tanda tidak ada kegiatan yang dilakukan di dalam area tersebut.
"Dari semalam ekskavator dan truk sudah enggak jalan. Semuanya dimatikan. Tunggu perintah, baru dijalankan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta proses revitalisasi Monas disetop sementara pada Rabu 29 Januari 2020. Permintaan itu lantaran proyek tersebut belum mendapat izin dari Mensesneg Pratikno.
"Dihentikan sementara, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetyo di Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E
(Hantoro)