Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta proses revitalisasi Monas disetop sementara pada Rabu 29 Januari 2020. Permintaan itu lantaran proyek tersebut belum mendapat izin dari Mensesneg Pratikno.
"Dihentikan sementara, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Prasetyo di Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 28 Januari 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E
(Hantoro)