DKI Sediakan Tempat Parkir Ganjil-Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 16:03 WIB
Ganjil-genap di Jalan Raya Fatmawati. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.


Baca Juga : Dishub DKI Klaim Perluasan Ganjil-Genap Tekan Volume Kendaraan 29,5 Persen

"Nanti ya saya lagi rapat. Nanti lagi," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya