Modus Ajarkan Salat, Guru Ngaji Lecehkan 8 Bocah

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 23:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Indra mengungkapkan, bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan hal tersebut (pencabulan) kepada delapan murid perempuan," ungkap Indra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya