Selundupkan 50 Kg Ganja, Warga Malang Divonis Hukuman Mati

, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 17:05 WIB
Barang bukti 50 Kg ganja. (Foto: Solopos.com/Nicolous Irawan)
Share :

SOLO - Seorang warga Malang, AA (45) divonis hukuman mati lantaran tertangkap menyelundupkan 50 Kilogram ganja dari Sumatera ke Jawa Timur (Jatim). Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol pada Selasa 28 Januari 2020.

AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I. AA yang merupakan residivis kasus penggunaan Narkotika dinyatakan bersalah karena membawa 50 Kg ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo, AKBP Ridho Wahyudi, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (31/1/2020), mengatakan AA menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam surat dakwaan primer.

Terdakwa sebelumnya ditangkap Tim Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo dan BNN Provinsi Jawa Tengah pada Selasa 12 September 2019 di dalam bus di depan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan, Banjarsari, Solo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya