JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus korona di Singapura harus lebih dulu sebelum sebelum dievakuasi ke Tanah Air.
"Sesuai ketentuan, ia harus sembuh dulu, baru kemudian nanti bisa dievakuasi," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Aturan itu terdapat dalam protokol kesehatan World Health Organization (WHO). Seseorang dapat dievakuasi ke daerah asalnya sepanjang dalam kondisi sehat. "Kalau mengacu pada protokol WHO begitu. Sama dengan kayak di China. Kan ada 3 orang yang tak lolos screening kesehatan, jadi tak bisa ikut dievakuasi," ucapnya.
"Mohon dicatat, jadi di sana itu pusing saja enggak boleh berangkat. Harus betul-betul sehat, baru bisa dievakuasi. Ini kita punya problem di Singapura bukan hanya suspect, tapi sudah dinyatakan ia terkena korona," tambah dia.