"Padahal itu adalah korban kecelakaan yang peristiwanya terjadi di daerah Muntilan, Jawa Tengah sehari sebelumnya. Tapi oleh pelaku diupload seolah-olah merupakan korban klitih," ungkap Yoyon saat rilis di Mapolda DIY seperti dikutip KRJogja.
Perbuatan pria yang tinggal di Sleman itu, menurut Yoyon sudah sangat meresahkan masyarakat. Sehingga tanpa menunggu lama, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pantai Ayah, Kebumen, Jawa Tengah.
"Meskipun mengaku hanya iseng, namun pelaku kami jerat UU ITE ancaman penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandas Yoyon.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto SIK mengatakan, perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat Yogya.
"Apalagi saat ini sedang ramai diperbincangkan terkait maraknya kejahatan jalanan. Tindakan tegas yang dilakukan polisi. Agar bisa memberi efek jera bagi penyebar hoax," pungkas Yuliyanto.
(Khafid Mardiyansyah)