PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar praktik prostitusi online dengan menggerebek salah satu hotel di Kota Padang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pria berinisial AS (24) sebagai muncikari dan NN (26), seorang pekerja seksual komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, NN ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menetapkan NN sebagai tersangka karena meminta kepada muncikari untuk dicarikan pelanggan melalui aplikasi chatting.
“Alasan kami NN ikut tersangka, karena dia sendiri yang meminta ke muncikari mencari pelanggan. Makanya dijerat undang-undang ITE dan pasal KUHP," kata Satake Bayu, Rabu (5/2/2020).
Sementara muncikari AS dijerat Pasal 296 jo, Pasal 506 KUHP.
Terungkapnya kasus prostitusi tersebut berkat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade. Andre merupakan anggota dewan dari dapil 1 Sumbar. Bahkan, Andre turut hadir dalam penggerebekan di hotel Jalan Bunda, Padang, pada Minggu 26 Januari 2020.
Penjelasan Andre
Beredar kabar, Andre menjebak PSK tersebut. Namun, ia membantah adanya hal itu.