10 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 10:01 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Pemenuhan persyaratan administrasi baik formik maupun materil dalam berkas perkara yang sudah kami kirimkan sebelumnya ke JPU. Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," papar dia.

Sekadar diketahui, dalam kasus penyiramaan air keras Novel Baswedan, polisi menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Digelar Tertutup

Kedua tersangka asalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ronny dan Rahmat ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya