JAKARTA – Sebanyak 78 warga negara Indonesia (WNI) bekerja di dalam kapal pesiar Diamond Princess, yang saat ini telah dikarantina oleh pemerintah Jepang karena laporan virus korona jenis baru atau 2019-NCoV.
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Tokyo dalam pernyataan yang diterima Okezone, Sabtu (8/2/2020) melaporkan, bahwa ke-78 WNI, itu merupakan kru kapal Diamond Princess.
“Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan,” isi pernyataan tersebut.
Baca juga: Status Virus Korona Singapura Naik Jadi Oranye, Kegiatan di Luar Sekolah Dihentikan
Baca juga: "Seperti Kapal Hantu", Cerita Penumpang Kapal Pesiar yang Dikarantina karena Virus Korona
No. of infections on cruise ship rises to 10https://t.co/yB66fw5z3W#coronavirus #virus #DiamondPrincess #Japan pic.twitter.com/w9Ht5AIP58
— The Japan News (@The_Japan_News) February 5, 2020
Otoritas Jepang mengkarantina kapal pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, setelah ditemukan penumpang yang terinfeksi virus korona.
Saat ini 61 penumpang kapal positif terinfeksi virus korona. Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa. Kapal tersebut membawa 3.700 penumpang dan awak.
Sesuai protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.
Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.
(Rachmat Fahzry)