JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (lemkapi), Edi Hasibuan meminta Polri untuk menindak tegas pengemudi yang mencekik aparat kepolisian, yang menolak ditilang di Jalan Tol Angke 2, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020.
"Karena melawan petugas apalagi mencekik petugas itu adalah pelanggaran hukum. Itu tidak bisa dibiarkan," tegas Edi kepada Okezone, Sabtu (8/2/2020).
Edi mengatakan, bila masyarakat ada yang tidak terima dengan perlakuan aparat bisa melaporkannya kepada pimpinannya atau Propam Polri.
"Kita minta warga patuh hukum di jalan raya. dan kalau melihat ada tindakan petugas yang tidak prosedur bisa laporkan kepada pimpinannya atau propam," kata dia.