JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, bahwa pencekik petugas Patroli Jalan Raya (PJR), Tohab Silaban ketika ditangkap ditemukan senjata tajam.
Arsya menjelaskan, pada saat penangkapan di salah satu kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan diamankan sebuah senjata sengat listrik dan juga pisau.
"Dalam tas tersangka ditemukan satu buah senjata sengat listrik dan pisau," ucap Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Baca juga: Begini Kronologi Pengendara yang Cekik Polisi hingga Ditangkap saat Ngopi
Usai diringkus, tersangka pencekik polisi PJR Bripka Rudy Rustam tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, tes urin dari Tohab adalah negatif.
Lebih lanjut, Arsya menjelaskan, kalau alasan tersangka mencekik pihak kepolisian tersebut adalah tersulut emosi. "Alasan karena tersangka emosi," ungkapnya.
Baca juga: Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
(Awaludin)