Usai diringkus, tersangka pencekik polisi PJR Bripka Rudy Rustam tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, tes urin dari Tohab adalah negatif.
Lebih lanjut, Arsya menjelaskan, kalau alasan tersangka mencekik pihak kepolisian tersebut adalah tersulut emosi. "Alasan karena tersangka emosi," ungkapnya.
Baca juga: Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
(Awaludin)