Polisi Sita 2 Senjata Tajam Milik Pencekik Polisi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2020 19:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Usai diringkus, tersangka pencekik polisi PJR Bripka Rudy Rustam tersebut diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, tes urin dari Tohab adalah negatif.

Lebih lanjut, Arsya menjelaskan, kalau alasan tersangka mencekik pihak kepolisian tersebut adalah tersulut emosi. "Alasan karena tersangka emosi," ungkapnya.

 Baca juga: Pencekik Polisi di Gerbang Tol Angke Tak Berkutik saat Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Ia pun terancam hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya