Pengamat Terorisme: Kemungkinan Besar Negara Tak Akan Pulangkan WNI Eks ISIS

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 10 Februari 2020 10:29 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDUNG - Pengamat terorisme Universitas Indonesia Ridwan Habib memprediksi bahwa negara tak akan memulangkan 600 WNI eks ISIS ke Tanah Air.

"Kemungkinan besar sepertinya negara tidak akan memulangkan," jelasnya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Ridwan mengatakan, pemerintah saat ini masih dilema antara mengambil opsi untuk menolak kepulangan para eks ISIS atau memulangkan mereka. Kedua opsi memiliki risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas negara.

Baca Juga: Pemerintah Diperkirakan Akan Tentukan WNI Eks ISIS Pada Mei atau Juni

"Memulangkan itu berisiko karena kita tidak mempunyai sistem deradikalisasi yang baik. Kalau memulangkan juga mereka harus disidangkan dulu sesuai dengan pasal 12B UU terorisme nomor 5 tahun 2018, yang isinya 'Mereka yang terlibat, berlatih merencanakan terorisme di dalam dan luar negeri bisa dihukum minimal 4 tahun maksimal 15 tahun'. Artinya mereka 600 WNI itu harus dihukum dulu, dan diputuskan vonisnya," ucapnya.

Ridwan menuturkan risiko lainnya, pemerintah dapat digugat secara hukum oleh keluarga para eks ISIS yang masih tinggal di Indonesia. Hal itu karena sejauh ini, belum ada pasal yang kuat untuk menyebut mereka yang tergabung ke ISIS dicabut kewarganegarannya.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS Harus Melalui Pertimbangan Matang

"Risiko secara sederhana memang pemerintah bisa digugat secara hukum oleh keluarga teroris yang ada di Indonesia. Karena memang kita tidak punya pasal untuk menyebut mereka bukan WNI sampai hari ini," katanya.

"Kalau mereka masih WNI maka keluarga mantan ISIS itu bisa menggugat hukum, itu kalau mereka mau," sambung dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya