MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali menerima sebanyak 76 permohonan perpanjangan izin tinggal warga negara China. Jumlah ini tercatat pada periode 5 sampai 10 Februari 2020.
Dari angka tersebut, 27 orang di antaranya mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa pada Senin 10 Februari.
Baca juga: Korban Tewas Virus Korona Tembus 1.018 Orang
Hal ini terjadi setelah penerbangan dari dan ke China ditutup sementara terkait adanya virus korona di Wuhan.
WN China yang masih berada di Bali itu terus berdatangan ke Kantor Imigrasi. Mereka antre untuk mendaftarkan pengajuan perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
"Kami perkirakan masih banyak yang akan melakukan pengajuan perpanjangan izin," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Putu Suhendra, seperti dikutip dari Balipost, Selasa (11/2/2020).