DENPASAR – Setelah menjadi buronan polisi selama tiga bulan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Sgt (37) akhirnya berhasil ditangkap. Ia diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali di minimarket dekat Pelabuhan Ketapang pada Senin 10 Februari 2020.
"Saat ini kami menggelar Operasi Sikat Agung 2020, salah satu sasarannya adalah kasus curanmor," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (11/2/2020), seperti dikutip dari Balipost.
Ia mengatakan, sebelumnya tersangka beraksi di rumah kos di Jalan Mahendradata, Gang Padang Sulasih, Denpasar Barat, Bali. Dia langsung kabur dan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang, Banyuwangi.
Andi menceritakan, kronologi kasus ini bermula ketika korbannya NS (34) kenal dengan pelaku. Ia diperkenalkan oleh tetangga kosnya Iwn.
Selanjutnya pelaku menginap di kamar kos korban. Keesokan harinya pelaku meminjam motor Suzuki FU milik korban dengan alasan beli rokok.
Pada Jumat 8 November 2019, pelaku kembali memijam motor tersebut lengkap dengan STNK-nya. Kali ini alasannya hendak ke rumah teman.
Pukul 16.00 Wita, motor tersebut dikembalikan, namun STNK-nya masih dibawa pelaku.
"Hari Sabtu 9 November 2019 sekitar pukul 08.00 Wita, korban berangkat kerja. Sedangkan pelaku masih tidur di kamar korban," ungkapnya.