JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011–2016.
Saksi pertama adalah istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yakni Lusi Indriati. Dia akan menjadi saksi untuk suaminya dalam kasus ini.
Baca juga: Meski Digugat Praperadilan, KPK Pastikan Penyidikan Nurhadi Cs Jalan Terus
"Kami periksa Lusi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Kemudian penyidik KPK juga memanggil Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan-RB Tin Zuraida, advokat Yosef B Badeoda, dan karyawan swasta Albert Christian Kairupan. Mereka juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi pengurusan terkait kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada 2010.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi nomor 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Mangkir, Bakal Dijemput Paksa KPK?
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapat uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi PT MTI kemudian kalah. Lalu karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan.
Kemudian pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan total uang Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan sebanyak 45 kali. Pemecahan transaksi itu diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang sangat besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Baca juga: Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015–2016 menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Baca juga: Dua Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK untuk Penyidikan Nurhadi
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Hantoro)