“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Perum Enhaka Blok D Nomor 31 Gadog Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat,” lugas dia.
Baca Juga : Polri Lakukan Patroli Siber Terkait Maraknya Peredaran Hoaks Virus Korona
Petugas BNNP Jateng kemudian membawa tersangka ke Kantor BCA KCP Pahlawan Bandung, KCP A. Yani Bandung, dan leassing BCA Finance untuk membuka rekening koran. Setelah dilaksanakan penelusuran data mutasi rekening Koran, tersangka pun mengakui bahwa yang melakukan pengambilan uang adalah yang bersangkutan yakni Iqbal.
“Pengungkapan kasus yang sudah kita lakukan adalah tindak pidana awalnya pada tahun 2017, namun kita tidak berhenti di situ. Kita tetap mencari sampai ke akar-akarnya, kemudian baru pada tahun ini kita bisa mengungkap kasus ini dengan menyita aset dari para tersangka ini,” tutur dia.
(Angkasa Yudhistira)