SEMARANG – Pengejaran pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba tak berjalan mudah. Petugas membutuhkan waktu dua tahun lebih untuk membekuk komplotan pelaku yang aksinya dikendalikan dari balik jeruji besi.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula saat petugas mengendus transaksi narkotika yang dikendalikan dari balik penjara. Pada 8 November 2017, Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan) menyuruh Dedi Kenia Setiawan untuk menerima narkotika jenis sabu seberat 800 gram di Kota Semarang.
Kemudian diketahui bahwa Sancai menggunakan rekening bank atas nama Saniran (telah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara) untuk transasksi narkotika. Dari rekening atas nama Saniran mengalir uang yang merupakan hasil transaksi narkotika ke rekening Yamani Aburizal (telah diputus hukuman 3 tahun penjara). Dan dari rekening Yamani Aburizal dan rekening Dandy Kosasih mengalir ke rekening atas nama Juanda Bintaro Sibuea dan Iqbal.
“Tim BNNP Jateng lantas melakukan penyelidikan dugaan TPPU dengan terduga pelaku Juanda Bintaro Sibuea di wilayah Antapani dan Cibeunyin Kidul Bandung. Berdasarkan KTP dan informasi dari warga setempat, Juanda Bintaro Sibuea identik dengan Iqbal,” kata Benny, kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Dia menambahkan, Iqbal sudah sekira dua tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Kemudian tim melakukan penyelidikan di wilayah Karangpawitan Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa tersangka membeli rumah di wilayah tersebut.