JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke depan dapat menjadi coast guardnya Indonesia. Namun untuk merealisasikan hal itu masih harus menunggu regulasinya, yakni Omnibus Law Keamanan Laut.
"Jadi Bakamla seperti Indonesian coast guard. Tapi ini masih proses regulasinya agar ada harmonisasi," kata Jokowi usai melantik Kabakamla Laksdya TNI Aan Kurnia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Ditjen Pas Dalami Penyebab Kerusuhan di Rutan Kabanjahe
Bila Bakamla menjadi Indonesian coast guard, maka lembaga lainnya yang saat ini memiliki kewenangan di laut akan dikembalikan ke instansinya masing-masing. Dengan demikian, hanya Bakamla saja yang memiliki kewenangan di perairan Indonesia.
"Ya memang kita harapkan ke depan Bakamla menjadi embrio coast guardnya Indonesia sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut yang diberikan kewenangan hanya Bakamla," jelas Jokowi.
Kepala Negara berharap dengan diangkatnya Laksdya TNI Aan Kurnia sebagai Kabakamla, lembaga tersebut segera menjadi coast guardnya Indonesia. Begitu juga dengan penambahan armadanya supaya bisa menjaga lautan di seluruh Tanah Air.
"Saya berharap dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia ke depan yang kita inginkan tadi bisa dikawal dan dipercepat sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla yang diberi kewenangan di perairan kita," tukas Jokowi.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia menjadi Kepala Bakamla. Aan menggantikan Laksamana Madya TNI A Taufiqoerrochman yang akan memasuki masa pensiun. Pengangkatan Aan sebagai Kabakamla berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/TPA/2020.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terjadi tumpang tindih aturan hukum terkait penanganan keamanan laut. Karena itu, dibutuhkan suatu penyederhanaan melalui mekanisme omnibus law.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Laksamana Madya Aan Kurnia Jadi Kabakamla
Menurut Mahfud, saat ini tercatat ada 24 undang-undang tentang penanganan keamanan laut. Lalu, ada juga dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang itu. Banyaknya beleid dengan obyek yang sama telah menyebabkan tumpang tindih. Sebab itu, harus dilakukan suatu penyederhanaan aturan hukum.
"Sesudah didiskusikan akan bertambah-bertambah. Kita inventarisir dulu. Dulu pertama ditemukan 17, hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu. Laporan pertama dulu 17, setelah dianalisis muncul 24, ditambah dua PP yang agak tumpang tindih. Sekarang sedang didiskusikan, semuanya ingin baik," tutup Mahfud.
(Fiddy Anggriawan )