KERINCI - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Suli, Depati Tujuh, Kerinci, Jambi dibekuk polisi. Pelaku berinisial MT itu diciduk bersama dua rekannya di rumahnya.
"Tersangka MT Bin Rusli umur (46) warga Desa Lubuk Suli, Depatitujuh, Kerinci ditangkap bersama dua teman di rumahnya," sebut Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Syafrizal, dilansir dari Sindonews, Rabu (12/2/2020).
Menurut dia, setelah dilakukan penangkapan, barang bukti jenis sabu ditemukan dari tangan MT beserta uang tunai senilai Rp3.950.000. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah plastik serta dua unit handphone merek Samsung.
"Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut kita sudah amankan pelaku serta barang bukti diduga sabu berat bruto 12,3 gram," pungkasnya.
(Rizka Diputra)