JEMBRANA – Seorang pria berinisial IKS alias T (34), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat buruh serabutan tamatan SD itu dilakukan sebanyak 4 kali.
Aib tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tidak kuat nekat mengadu ke ibundanya.
Mengutip laman Balipost, Kamis (13/2/2020), Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman mengatakan, tersangka kini sudah diamankan pasca-laporan dari ibu korban yang tidak lain istrinya sendiri.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP tentang Persetubuhan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)