Siswi Korban Bully di Purworejo Derita Luka Lebam di Pinggang

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 22:41 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"(Barang bukti) pakaian tersangka maupun korban. Ada baju celana, rok, sepatu, sandal. Termasuk alat yang digunakan ada sapu serta HP (untuk merekam) kami sita," beber dia.

Ketiga pelajar pria yang diduga melakukan perundungan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, video perundungan atau bullying terhadap seorang siswi menggegerkan jagat maya. Dalam video terlihat seorang siswi hanya diam tidak berdaya dipukuli dan ditendangi oleh tiga pelajar pria.

Video berdurasi 28 detik yang beredar luas di media sosial, korban dalam posisi duduk kursi serta menundukkan kepala di meja kelas. Dia hanya bisa menangis lantaran ditendangi dan dipukuli silih berganti.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya