Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp17 Triliun

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 14 Februari 2020 17:47 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan Korupsi di asuransi PT Jiwasraya (Persero) mencapai angka Rp17 triliun.

“Perkiraan kemungkinan sekitar angka 17 triliun,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di kantornya, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Fraksi PKS Minta Pimpinan DPR Respons Usulan Pansus Jiwasraya 

Sebelumnya Kejagung menduga angka kerugian negara akibat kasus Jiwaraya berada diangka Rp 13,7 triliun. Febri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kenaikan angka kerugian itu.

“Tapi real di hitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lah dia akan berkembang terus nanti,” tutur dia.

Selain itu, lanjut Febrie, Kejagung akan berkerjasama dengan BPK untuk melakukan audit kerugian negara ihwal dugaan korupsi di asuransi plat merah itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya