MEDAN – Pasca-kerusahan, sebanyak 20 orang narapidana asal Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Kamis (13/2/2020).
Narapidana yang dipindahkan terbagi atas 16 orang wanita, dan 4 orang laki laki. Mereka tersebut tengah menjalani hukuman pidana penjara di atas 10 tahun dengan kasus pembunuhan dan narkoba.
Baca juga: Rutan Kabanjahe Rusuh, DPR Akan Minta Penjelasan ke Menkumham
Kepala Pengaman Lapas Tanjung Gusta Medan, Lamarta Surbakti mengatakan, 4 orang narapidana langsung ditempatkan ke ruang khusus karantina, dan menjalani proses pengenalan.
“Sedangkan 16 orang napi wanita ditempatkan di lapas wanita,” kata Lamarta.
Baca juga: Kerusuhan di Rutan Kabanjahe Diprovokasi Napi Narkoba
Bedasarkan informasi, insiden pembakaran Rutan Kabanjahe terjadi karena rekannya sesama narapidana, tidak diperkenankan membuka borgol saat hendak ke kamar mandi, sehingga terjadi spontan emosi warga binaan dari Blok B1, B2, B3, dan B4.
(Awaludin)