Presiden Trump Menilai 'Berhak' Campur Tangan Kasus Pidana

Agregasi VOA, Jurnalis
Sabtu 15 Februari 2020 13:06 WIB
Presiden AS Donald Trump. (Foto/White House)
Share :

WASHINGTON - Presiden Amerika Donald Trump mengatakan ia secara hukum "berhak" campur tangan dalam kasus pidana setelah Jaksa Agung William Barr mengkritiknya karena mencuit kasus Departemen Kehakiman.

Cuitan Trump pada Jumat 14 Februari 2020 pagi datang tak lama setelah Barr dalam wawancara di stasiun televisi ABC News hari Kamis mengatakan bahwa cuitan Trump tentang Departemen Kehakiman, orang-orangnya, dan kasus-kasusnya "tidak memungkinkan saya melakukan tugas." Barr juga mengatakan Trump "tidak pernah meminta saya melakukan sesuatu dalam kasus pidana."

Menanggapi pernyataan itu, Trump mengutip kata-kata Barr dan mengatakan, "Tidak berarti saya, sebagai Presiden, tidak berhak secara hukum untuk melakukan itu, saya berhak, tetapi sejauh ini saya memilih untuk tidak melakukannya!"

Silang pendapat antara Trump dan jaksa agung itu terjadi pada akhir pekan yang telah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa banyak peran presiden dalam sistem hukum Amerika.

Awal pekan ini, Trump mengkritik hakim, juri dan jaksa dalam kasus kriminal teman lamanya, Roger Stone, mengeluhkan hukuman tujuh hingga sembilan tahun yang direkomendasikan bagi Stone itu, menilainya "mengerikan" dan "tidak adil."

Stone akan dijatuhi hukuman pekan depan. Keputusan berapa lama Stone harus di penjara akan berada di tangan Hakim Distrik Amy Berman Jackson.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya