Pasca-Temuan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Black Owl

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 21:15 WIB
Foto Istimewa
Share :

 Baca juga: Setahun Disegel, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dinilai Kembali Marak

Kemudian, pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tandasnya.

Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya