Baca juga: Setahun Disegel, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dinilai Kembali Marak
Kemudian, pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tandasnya.
Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.
(Awaludin)