BEKASI - Pasca setahun disegel, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi. Kondisi ini tidak mendapat tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terutama Satpol PP, yang seolah melakukan pembiaran.
Banyak kalangan yang geram dengan kondisi ini, salah satunya Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi. Forum ini melakukan audiensi dengan Pemkab Bekasi yang diwakili Kesbangpol, untuk meminta kejelasan terkait hal ini. Fukhis menduga ada permainan yang dilakoni Satpol PP di balik beroperasinya kembali THM di Kabupaten Bekasi-Depok.
"Kami merasa masyarakat Bekasi dipermainkan dengan adanya kasus itu. Karena THM yang sudah disegel, hampir semuanya beroperasi kembali tanpa adanya tindakan dari Satpol PP," kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno di Bekasi, Senin 4 Maret 2019.
Ia menegaskan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan larangan tentang keberadaan THM yang tertuang dalam Pasal 47 Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi. Namun entah kenapa, THM yang sudah tersegel, justru dibiarkan beroperasi kembali. Hal ini sontak membuat publik bertanya tentang penerapan Perda yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.
"Nah, inilah tujuan kami ke sini. Kami ingin pertanyakan kenapa Perda itu tidak dipakai," ujarnya.