Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasca-Temuan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Black Owl

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |21:15 WIB
 Pasca-Temuan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Black Owl
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup atau mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di Jakarta Utara. Penutupan itu diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan razia dan mendapati belasan pengunjung positif menggunakan narkoba di lokasi tersebut.

Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya yang dilihat Okezone di website resmi PPID DKI Jakarta, pada Senin (17/2/2020)

 Baca juga: Manajemen Bar and Lounge Black Owl Pastikan Tidak Ada Peredaran Narkoba

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa Restaurant dan Pub Black Owl melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut restaurant tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement