Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih mengatakan, pelaksanaan Perda tentang Pariwisata di Kabupaten Bekasi, tidak memiliki hambatan dari aspek hukum. Pun demikian, pihaknya akan tetap menampung aspirasi dari hasil audensi.
"Masukannya sudah kami tampung. Tapi karena saat ini Plt Bupati sedang ke luar kota, akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya," singkatnya.
Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Satpol PP DKI Razia Diskotek 108 The New Atmosphere
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.