Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setahun Disegel, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dinilai Kembali Marak

Wijayakusuma , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |14:14 WIB
Setahun Disegel, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dinilai Kembali Marak
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan (Foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Pasca setahun disegel, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali beroperasi. Kondisi ini tidak mendapat tindakan tegas dari pihak-pihak terkait terutama Satpol PP, yang seolah melakukan pembiaran.

Banyak kalangan yang geram dengan kondisi ini, salah satunya Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi. Forum ini melakukan audiensi dengan Pemkab Bekasi yang diwakili Kesbangpol, untuk meminta kejelasan terkait hal ini. Fukhis menduga ada permainan yang dilakoni Satpol PP di balik beroperasinya kembali THM di Kabupaten Bekasi-Depok.

"Kami merasa masyarakat Bekasi dipermainkan dengan adanya kasus itu. Karena THM yang sudah disegel, hampir semuanya beroperasi kembali tanpa adanya tindakan dari Satpol PP," kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno di Bekasi, Senin 4 Maret 2019.

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan larangan tentang keberadaan THM yang tertuang dalam Pasal 47 Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi. Namun entah kenapa, THM yang sudah tersegel, justru dibiarkan beroperasi kembali. Hal ini sontak membuat publik bertanya tentang penerapan Perda yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.

"Nah, inilah tujuan kami ke sini. Kami ingin pertanyakan kenapa Perda itu tidak dipakai," ujarnya.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Ilegal di Bekasi Disegel Petugas

Pertemuan

Terlebih Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara, sangat berpotensi disusupi peredaran narkoba, miras dan prostitusi. Inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat atas keberadaan THM.

"Hal inilah yang kami beserta masyarakat di Kabupaten Bekasi tidak kehendaki. Kami ingin Kabupaten Bekasi selalu aman dan nyaman, tanpa tersentuh hal-hal yang demikian," tegasnya.

"Tapi kepala Satpol PP bilang tidak akan melapor ke kepolisian tentang adanya perusakan segel THM yang kini sudah banyak beroperasi. Malah menghentikan pelaksanaan penindakan," ungkapnya.

Nanang pun menduga ada unsur pembiaran oleh Satpol PP terhadap THM yang kembali beroperasi, yang belum sekalipun ditindaklanjuti.

"Harusnya kan ada proses lebih lanjut mengenai masalah ini, tapi ternyata tidak. Jadi seperti saling melempar tanggung jawab antara Satpol PP dan kepolisian. Polisi pun tidak akan bergerak jika tidak ada laporan," katanya.

Pertemuan

Dikarenakan belum ada titik temu, pertemuan akan dijadwalkan kembali dengan berdialog bersama Plt Bupati Bekasi.

"Tapi selama belum pertemuan lagi, kami tetap akan mengadakan istighosah setiap Jumat dan Senin, agar pertemuan kami dengan Plt Bupati bisa terlaksana lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih mengatakan, pelaksanaan Perda tentang Pariwisata di Kabupaten Bekasi, tidak memiliki hambatan dari aspek hukum. Pun demikian, pihaknya akan tetap menampung aspirasi dari hasil audensi.

"Masukannya sudah kami tampung. Tapi karena saat ini Plt Bupati sedang ke luar kota, akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya," singkatnya.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Satpol PP DKI Razia Diskotek 108 The New Atmosphere

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement