JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup atau mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di Jakarta Utara. Penutupan itu diambil setelah Polda Metro Jaya melakukan razia dan mendapati belasan pengunjung positif menggunakan narkoba di lokasi tersebut.
Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya yang dilihat Okezone di website resmi PPID DKI Jakarta, pada Senin (17/2/2020)
Baca juga: Manajemen Bar and Lounge Black Owl Pastikan Tidak Ada Peredaran Narkoba
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, bahwa Restaurant dan Pub Black Owl melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54.
Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut restaurant tersebut terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung.
Baca juga: Setahun Disegel, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dinilai Kembali Marak
Kemudian, pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tandasnya.
Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.
(Awaludin)