Baca Juga: Penghina Risma Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Evaluasi Penyidik
Lalu penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai dan kewenangan penangguhan. Pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan ini karena pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai.
"Penyidik meyakini tersangka tidak akan melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," tandas Sudamiran.
(Edi Hidayat)