Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 13:55 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya